Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi menyampaikan bahwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Semester II Tahun 2019, kepemilikan KTP-el di Kabupaten Gunungkidul mencapai 99,35%.
“Berdasarkan DKB Semester II Tahun 2019, penduduk Kabupaten Gunungkidul yang memiliki KTP-el sejumlah 601.230 jiwa dari 605.192 wajib KTP-el atau sekitar 99,35%,” jelasnya.
Kedepan, pihaknya akan terus melakukan penyisiran dan mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el. “Namun, untuk perekaman KTP-el saat ini belum bisa kami lakukan, guna meminimalisir penularan virus covid-19,” tambahnya.
Dukcapil Bisa!